TULUNGAGUNG,jurnalmataraman.com– Larangan operasional tempat hiburan malam, khususnya karaoke, selama bulan Ramadan tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi oleh pemilik usaha di Kabupaten Tulungagung. Hal ini terungkap dalam razia yang dilakukan oleh tim gabungan pada Selasa malam, yang menemukan beberapa kafe karaoke masih membuka layanan mereka, bahkan menyediakan wanita pemandu lagu (LC) untuk pengunjung.
Menurut laporan, saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap para pemilik usaha, mereka beralasan tidak mengetahui adanya larangan tersebut dan mengaku belum menerima sosialisasi dari pihak pemerintah setempat. Meskipun melanggar aturan yang telah ditetapkan, Satpol PP tidak memberikan sanksi tegas kepada para pemilik tempat hiburan malam ini, melainkan hanya memberikan peringatan dan teguran tertulis.
Agung Setyo Widodo, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Tulungagung, menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran Bupati Tulungagung, seluruh tempat hiburan diharuskan menutup layanan karaoke selama bulan Ramadan hingga H+2 Lebaran. Namun, pemilik usaha masih diperbolehkan membuka kafe mereka pada siang maupun malam hari, asalkan tidak melanggar ketentuan yang ada.
“Meski demikian, kami masih memberikan kesempatan bagi pemilik usaha untuk mematuhi peraturan ini dengan cara memberikan teguran dan peringatan tertulis. Kami berharap mereka dapat lebih memperhatikan peraturan yang berlaku dan menjalankannya dengan baik,” ujar Agung Setyo Widodo.
Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadan, mengingat banyaknya pengunjung yang datang ke tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan nuansa keagamaan dan kearifan lokal. Pihak Satpol PP Tulungagung menyatakan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan agar peraturan ini dapat dipatuhi oleh seluruh pemilik usaha hiburan malam di wilayah tersebut.
(editor : Trias M.A)