Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Memasuki Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melarang kegiatan sahur on the road. Jika tetap melakukan sahur on the road, akan dilakukan tindakan tegas.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, usai dilakukannya rapat koordinasi telah disepakati jika beberapa kegiatan masyarakat dilarang untuk dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19. Kegiatan tersebut berupa sahur on the road maupun buka bersama (Bukber).
Bahkan pihaknya juga melarang institusi jajaran untuk melakukan keguatan bukber. Pasalnya, institusi jajaran harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk turut membantu pemerintah untuk memperlancar jalannya bulan suci ramadhan agar kasus Covid-19 tidak meningkat.
“Kami sudah sepakati bersama, kegiatan seperti itu tidak boleh dilakukan. Jadi kita tetap harus menjaga protokol kesehatan,” tuturnya.
Meski dua kegiatan tersebut dilarang, jelas Maryoto, untuk proses peribadatan seperti shalat tarawih bisa dilakukan secara 100 persen tanpa adanya pembatasan shaf. Hal itu dilakukan karena mengacu pada Inmendagri maupun instruksi Menteri Agama yang memperbolehkan agar shalat dilakukan dengan merapatkan shaf.
Selain itu, untuk kegiatan tadarus juga masih bisa dilakukan layaknya bulan ramadhan sebelumnya. Hanya saja pihaknya meminta agar volume toa untuk sedikit dikecilkan demi menghormati masyarakat non muslim.
“Untuk sholat sudah tidak seperti yang kemarin, jadi bisa dirapatkan shafnya. Kalau mau tadarus silahkan, asalkan volumenya sedikit dikecilkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak melarang adanya kegiatan sahur. Hanya saja untuk kegiatan sahur on the road dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Menurut Kapolres, segala kegiatan yang bersifat mengganggu Kamtibmas tentu tidak boleh dilakukan. Mengingat sahur on the road yang dilakukan secara berkerumun, berpotensi terjadinya gesekan dengan kelompok lain.
“Kalau mau sahur silahkan, tetapi kalau kegiatan sahur itu mengganggu kamtibmas, tentu dilarang dan akan kami tertibkan,” terangnya.
Tidak hanya kegiatan sahur on the road, jelas Handono, kegiatan masyarakat seperti membangunkan sahur dengan menggunakan mobil yang mengangkut sound system juga dilarang untuk dilakukan. Pasalnya, kegiatan tersebut juga termasuk salah satu kegiatan yang mengganggu kamtibmas. Mengingat kegiatan tersebut selalu dilakukan dengan cara konvoi dan juga sound yang terlalu kencang, sehingga justru dianggap mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat ataupun sedang bersantap sahur dirumah. Menurutnya, untuk kegiatan tersebut tentunya akan dilakukan penindakan jika masyarakat kedapatan masih ada yang melakukannya.
“Sanksinya bisa undang-undang lalu lintas jika pelanggaran berupa penyalahgunaan kendaraan. Jadi tergantung pelanggarannya apa nanti,” pungkasnya. (mj/ham)