Kediri, jurnalmataraman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah menutup jalur pendaftaran penerimaan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri, melalui jalur perseorangan pada 12 Mei lalu. Dalam pendaftaran jalur perseorangan, memang ada salah satu yang mendaftar namun tidak memenuhi dukungan minimal sebesar 23 ribu 397 dukungan.
Komisioner KPU Kota Kediri Mochamad Wahyudi mengatakan, KPU Kota Kediri saat ini masih menunggu sampai jalur partai dibuka, mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Saat ini, KPU Kota Kediri masih melakukan sosialisasi pada partai politik, yakni menyampaikan bahwa untuk dukungan minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD Kota Kediri atau minimal 6 kursi. Kemudian juga melakukan sosialisasi pada Masyarakat, menyampaikan bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai Bacalon Walikota, bisa melalui partai politik karena jalur perseorangan sudah ditutup.
“Terkait dengan sosialisasi pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kediri kita telah melaksanakan beberapa kegiatan” ujar Mochamad Wahyudi
Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pilkada serentak, akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang. Saat ini, KPU Kota Kediri tengah melakukan persiapan agenda untuk tahapan dalam pilkada serentak ini. (ben/dan).