Kediri, jurnalmataraman.com- Rapat pleno Rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara, DPS, digelar di Hotel Grand Surya Kota Kediri. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu, pemantau pemilu hingga partai politik dan insan pers.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri Nanang Gosim menyebut rapat pleno ini bertujuan untuk menetapkan DPS yang telah direkapitulasi dari data perbaikan oleh petugas di tingkat Desa dan Kecamatan.
Nanang menjelaskan, dari hasil rekapitulasi DPS Kabupaten Kediri yang ditetapkan mencapai 1.257.231 pemilih. Dengan total 2.348 tempat pemungutan suara, TPS reguler dan 4 TPS khusus pondok pesantren. TPS khusus ini, mencakup warga Jawa Timur dan Kabupaten Kediri.
“2.348 Tempat TPS terdiri dari 244 TPS Regular kemudian 4 TPS khusus di Pondok Pesantren Ploso , karena yang memenuhi standar kita untuk menetapkan TPS , yang memenuhi standar itu adalah pondok pesantren Ploso dan yang ada dipondok – pondok yang akan kami fasilitasi agar dapat memenuhi standar,” ujar Nanang Gosim Ketua KPU Kabupaten Kediri
Setelah penetapan DPS, KPU akan melanjutkan proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. Hingga penetapan daftar pemilih tetap, yang terjadwalkan pada bulan September mendatang.(rof/frd).