Trenggalek, Jurnalmataraman.com – Inilah R-G (58), mantan bendahara dana bos SMP Negeri 3 Trenggalek yang telah ditangkap satreskrim Polres Trenggalek, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bos selama 3 tahun. Korupsi dana bos terjadi antara tahun 2017 hingga 2019, dengan total penerimaan dana bos mencapai 2,5 milyar rupiah. Dari hasil audit kerugian negara mencapai 514 juta rupiah.
Selain bendahara dana bos yang menjadi tersangka, juga menyeret mantan kepala SMP Negeri 3 Trenggalek sebagai tersangka, namun saat ini Kepala Sekolah tersebut telah meninggal dunia.
Selama mengelola dana bos ditemukan pengelolaan yang tidak sesuai prosedur. Diantaranya, spj tanpa bukti pendukung, mark up harga, kwitansi palsu hingga tanda tangan honorarium yang dipalsukan.
“Yang saat ini Polres Trenggalek dalam rangka persiris tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah, yang mana dana operasional dana sekolah ini itu terjadi disalah satu sekolah menengah pertama di Trenggalek ditahun 2017,2018 dan 2019.” ujar kasat reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di rutan mapolres Trenggalek. Disisi lain tersangka diancam maksimal penjara seumur hidup. (ham/ga).