Blitar, Jurnalmataraman.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar, akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada content creator Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainya. Sidang putusan vonis yang digelar secara terbuka ini di ikuti oleh puluhan santri dan dua istri gus samsudin.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Arif Kurniawan. Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar, memutus bebas tiga terdakwa pembuat video konten yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa pernikahan.
Mendengar vonis bebas dari majelis hakim, ke tiga terdakwa melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang dihadapan majelis hakim. Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainya sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum hukuman 2,6 bulan penjara.
“Penyampaian yang memperbolehkan bertukar pasangan yang disampaikan para wewenang yang menggunakan jubah terhadap perempuan.”, ujar Arief Kurniawan, S.H
Sementara itu kuasa hukum Gus Samsudin mengatakan putusan bebas majelis hakim kepada tiga terdakwa telah sesuai pledoi yang telah di ajukan. Karena tidak melakukan apa yang di dakwaan oleh jaksa penuntut umum menyebarkan potongan video yang disebar di media sosial terkait ajaran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa ilatan penikahan.
Sebelumnya Gus Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum usai mengungggah video yang memuat konten bertukar pasangan tanpa pernikahan. Samsudin dan anak buahnya ditahan penyidik Polda Jawa Timur setelah konten samsudin dilaporkan oleh forum kerukunan umat beragama atau FKUB Kabupaten Blitar ke Polisi. (asf/fit).