Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Komplotan Perampok Minimarket Bersenjata di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri ditangkap Polisi

by Redaktur
12 November 2024 | 10:34
Reading Time: 2 mins read
0
Komplotan Perampok Minimarket Bersenjata di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri ditangkap Polisi

Para Pelaku Perampokan yang Diamankan Anggota Satreskrim Polres Kediri Kota ( Foto : Beny Kurniawan)

Kediri, Jurnalmataraman. com – Komplotan perampok yang beraksi di sebuah minimarket di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Kediri Kota. Polisi terpaksa melumpuhkan kaki salah satu tersangka karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Perampokan tersebut terjadi ketika para pelaku mengancam karyawan minimarket dengan senjata berupa pistol air soft gun dan beberapa parang. Para pelaku kemudian memaksa korban untuk membuka brankas dan membawa uang hasil perampokan itu kabur.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya dapat mengidentifikasi dan menangkap para tersangka. Dalam pemeriksaan, para pelaku yang berinisial A-V, Y-Y, D-A, dan W-B mengakui telah melakukan perampokan serupa di beberapa lokasi lain, termasuk di Kabupaten Jombang.

Menurut keterangan dari IPTU M. Fathur Rozikin, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, para pelaku merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus narkoba, pencurian, penganiayaan, dan perlindungan anak. Kini, keempat pelaku harus kembali mendekam di tahanan Polres Kediri Kota.

“ Pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang telah terjadi di wilayah Pores di kota atau pada di di wilayah Ngronggo telah berhasil mengamankan masalah tiga diantara empat, juga melakukan Curas hukuman karena tindak pidana narkoba. Sedangkan untuk barang dagangan berupa rokok dengan nilai produksi Rp 4000.000 dan satu roda empat,” ujar IPTU M.Fathur Rozikin, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kejahatan yang bisa terjadi kapan saja. Polisi terus melakukan upaya untuk menekan angka kejahatan di wilayah Kediri dan sekitarnya.

Penulis : Beny Kurniawan

Editor : Harumi Ambar Sari

Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa

Bagikan di Media Sosial
ShareTweetShare
Next Post
Puluhan Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang

Puluhan Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .