Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Komisi I DPRD Trenggalek Menghadirkan Kantor Pertanahan Untuk Bahas Polemik 41 SHM di Sempadan Pantai Konang

by Hammam Defa
14 Maret 2025 | 14:48
Reading Time: 2 mins read
0
Komisi I DPRD Trenggalek Menghadirkan Kantor Pertanahan Untuk Bahas Polemik 41 SHM di Sempadan Pantai Konang

TRENGGALEK,jurnalmataraman.com – Polemik terkait kemunculan 41 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Sempadan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi I DPRD Trenggalek. Dalam rapat tersebut, Komisi I menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto, untuk memberikan klarifikasi terkait penerbitan SHM yang hingga kini menjadi persoalan.

Puluhan SHM tersebut diterbitkan sejak tahun 1996 oleh Kantor Wilayah Jawa Timur, pada saat belum ada peraturan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membahas masalah sempadan pantai. Hal ini menjadi landasan utama dalam argumen bahwa kehadiran SHM di kawasan sempadan pantai tersebut sah dan tidak dapat dicabut, kecuali jika ada pihak yang menggugat secara hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto, menjelaskan bahwa pada saat penerbitan sertifikat, tidak ada aturan yang mengatur sempadan pantai. Sehingga, status kepemilikan SHM tersebut tetap berlaku hingga saat ini.

“Ketika sertifikat itu dikeluarkan, memang belum ada ketentuan mengenai RTRW untuk sempadan pantai. Oleh karena itu, kami tidak dapat mencabutnya begitu saja,” ujar Agus.

Namun, meskipun status kepemilikan SHM di kawasan tersebut tidak dapat dibatalkan, Komisi I DPRD Trenggalek tetap meminta agar pemanfaatan lahan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menegaskan bahwa jika pemilik SHM berniat mendirikan usaha atau melakukan kegiatan lainnya di area tersebut, mereka harus terlebih dahulu mengurus izin dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

“Kami meminta agar tidak ada pemanfaatan yang sembarangan di kawasan ini. Pemilik SHM yang ingin melakukan aktivitas di sana harus mengikuti prosedur yang berlaku dan mendapatkan izin resmi,” kata Husni.

Menanggapi hal ini, Agus Purwanto menambahkan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan membentuk tim khusus yang akan meninjau kondisi lapangan untuk menyelesaikan polemik ini.

“Kami akan segera membentuk tim khusus untuk meninjau langsung kondisi di lapangan agar bisa menemukan solusi terbaik terkait masalah ini,” tambahnya.

Diharapkan, dengan pembentukan tim tersebut, masalah mengenai pemanfaatan tanah di kawasan Sempadan Pantai Konang ini dapat diselesaikan dengan cara yang bijaksana, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

(editor : trias.M.A)

Bagikan di Media Sosial
Tags: pantaiSHMwisata pantaikonang trenggalek
ShareTweetShare
Next Post
Angka Prevalensi Stunting di Jawa Timur Terus Menurun Selama Lima Tahun Terakhir, Madura Menjadi Perhatian Khusus

Angka Prevalensi Stunting di Jawa Timur Terus Menurun Selama Lima Tahun Terakhir, Madura Menjadi Perhatian Khusus

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .