Tulungagung, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait maraknya alih fungsi trotoar di kawasan perkotaan. Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Kelurahan Kepatihan menggelar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di sepanjang Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan, Tulungagung.
Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi utama trotoar sebagai fasilitas yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, sekaligus menjaga ketertiban umum serta keselamatan para pengguna jalan. Dalam aksi penyisiran sepanjang lebih dari satu kilometer tersebut, petugas menemukan sedikitnya delapan pedagang yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan. Selain itu, petugas juga menjaring sejumlah pengendara yang memarkirkan sepeda motornya di atas fasilitas pejalan kaki tersebut.
Atas pelanggaran itu, petugas memberikan teguran persuasif dan meminta para pedagang untuk segera mengemas lapaknya serta memindahkan aktivitas usaha ke lokasi yang tidak melanggar ketentuan. Lurah Kepatihan, Rio Hendrawan Nusantara, menegaskan bahwa trotoar merupakan ruang publik yang murni diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga tidak diperbolehkan menjadi area berdagang maupun tempat parkir. Dari hasil pendataan di lapangan, sebagian besar pedagang yang ditertibkan ternyata bukan merupakan warga dari wilayah Kelurahan Kepatihan.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Trantibum Satpol PP Tulungagung, Adi Fitra Wijaya, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan demi menegakkan aturan penataan kota dan menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan dari risiko kecelakaan. Guna memastikan trotoar tetap steril dari PKL dan parkir liar, Pemkab Tulungagung berkomitmen untuk mengintensifkan patroli serta pengawasan secara rutin. Petugas menegaskan tidak akan segan memberi tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku apabila masih ditemukan pedagang maupun pengendara yang mengabaikan imbauan tersebut.
( Editor : Saldi / Erma )




