Kediri, jurnalmataraman.com – Kejahatan narkotika di Kota Kediri rupanya masih menjadi ancaman serius. Fakta ini tersaji saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang haram senilai miliaran rupiah berupa sabu-sabu, ganja, hingga ratusan ribu butir pil koplo jenis double L, Rabu (20/5) pagi.
Prosesi pemusnahan barang bukti tersebut digelar secara terbuka di halaman kantor Kejari Kota Kediri. Dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, seluruh barang bukti yang dieksekusi dipastikan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian barang bukti kelas berat yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 1.929 gram (1,92 kg) dan ganja seberat 876,5 gram. Namun, sorotan utama justru tertuju pada peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Sedikitnya 750.230 butir pil double L ikut masuk ke dalam tungku pemusnahan, mencatatkan angka penyitaan tertinggi.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Kediri, Hendra Catur Putra, membeberkan bahwa tumpukan barang bukti tersebut berasal dari 51 perkara tindak pidana umum. Perkara-perkara itu diputus dalam rentang waktu yang relatif singkat, yakni 2 Desember 2025 hingga 6 Mei 2026. “Melihat tingginya angka penyitaan ini, tidak bisa dimungkiri bahwa peredaran pil koplo di wilayah Kediri belakangan ini masih cukup marak,” ujar Hendra.
Guna memastikan barang bukti tidak bisa disalahgunakan atau didaur ulang, petugas melakukan eksekusi dengan berbagai cara. Narkotika dan pil koplo dilarutkan ke dalam air (diblender) serta dibakar. Sementara untuk barang bukti fisik pendukung kejahatan lainnya, dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
(Editor : Afif / Zahra)



