Blitar, jurnalmataraman.com – Bertempat di halaman kantor kejaksaan negeri Blitar, ribuan barang bukti hasil kerjahatan dari berbagai kasus pidana umum dan pidana khusus yang sudah dinyatakan inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap di musnahkan. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya berupa sabu-sabu seberat 144,64 gram, Ganja 3,7 kilogram, pil dobel l 4847 butir, jamu 19.768 botol, minuman keras ilegal 3.004 botol. Selain itu ada brang bukti yang turut dimusnahkan. Beberapa senjata tajam, senjata api, airsoft gun, ratusan slop rokok tanpa cukai, pakaian, hp dan perlengkapan pelaku kejahatan.
Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan kejari blitar, Martin Eko Prayitno, mengatakan pemusnahan sejumlah barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dilakukan pertepatan dalam rangka peringatan hari Adhyaksa ke-24 tahun.
“Pemeriksaan barang bukti terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, dalam rangka kegiatan memperingati hari Adhiyaksa ke 24, Perkara dari mulai awal januari sampai dengan hari ini.”, Ujar martin Eko Prayitno
Sebagai informasi bahwa, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dihancurkan lalu dibakar pada suhu tinggi hingga habis. Untuk barang bukti pil dobel L dimusnahkan dengan cara di blender lalu dilarutkan dalam air.
Sedang barang bukti jamu dan miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, senjata tajam, senjata api dan airsoft gun dipotong menggunakan mesin gerinda. (asf/in)