Kediri,jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah menetapkan J-S sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Hibah Program dan Kegiatan Pengembangan Desa Korporasi Sapi Tahun Anggaran 2021-2022. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa siang (8/4), setelah penyidikan lebih lanjut.
Kronologi singkat yang dijelaskan oleh Yuda, berawal dari pemberian bantuan hibah oleh Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan pada tahun 2021-2022, yang disalurkan melalui Program Desa Korporasi Sapi kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, yang diketuai oleh tersangka J-S. Namun, dalam perjalanan pengelolaan dana hibah tersebut, ditemukan fakta bahwa ketua kelompok tidak melaksanakan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam penyidikan lebih lanjut, kami menemukan adanya pengurangan jumlah populasi sapi yang diberikan dalam hibah tersebut, serta adanya penjualan sapi hibah tanpa penggantian (replacement) yang sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) Program Desa Korporasi Sapi,” ungkap Yuda.
Selain itu, Yuda menambahkan bahwa dalam proses jual beli ternak sapi dan pengeluaran operasional, tersangka JS mengelola semuanya secara pribadi tanpa melibatkan anggota Kelompok Ternak Ngudi Rejeki. Tersangka juga tidak melakukan pencatatan serta tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan kelompok ternak tersebut.
“Lebih lanjut, dalam pengelolaan pakan ternak, ditemukan pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. JS seharusnya menyediakan Hijauan Pakan Ternak (HPT) dalam jumlah yang cukup dan berkualitas sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan. Namun, hal itu tidak dilakukan,” jelas Yuda.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, ditemukan potensi kerugian negara yang cukup besar, yaitu sebesar Rp 990.794.041.
Tersangka J-S kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun.
(editor : Trias M.A)