Nganjuk, jurnalmataraman.com, Bertempat di Pendopo Pemerintahan Kabupaten Nganjuk telah dilaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Permasalahan Hukum dan Penandatanganan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rabu(23/2) siang.
Kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh Nophy Tennophero Suoth, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk di dampingi oleh Kasi datun Kejaksaan Negeri Nganjuk Boma Wira Gumilar, SH., MH turut hadir pula, Plt. Bupati Nganjuk Dr.Drs.H. Marhaen Djumadi, SE., SH., MM., MBA, Wakapolres Kabupaten Nganjuk Kompol Moh. Asori Khadafi, SH, Dandim 0810 Nganjuk dan Kepala OPD serta Camat se- Kabupaten Nganjuk
Kegiatan FGD hari ini mengambil tema terkait “Permasalahan Hukum dilingkup Pemerintah Kabupaten Nganjuk” Dalam Kesempatan ini Bapak Kajari sebagai Narasumber menyampaikan Tugas dan wewenang Kejaksaan Khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimana pada akhir tahun 2021 Kejaksaan telah mengeluarkan Undang – undang baru tetapi tidak mencabut Undang – undang yang lama hanya menambah pada Pasal – pasal tertentu salah satunya memperkuat peranan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam tugas dan wewenang bidang datun ada 5 tugas Pokok antara lain Penegakkan Hukum dimana JPN bisa mengajukan gugatan pembatalan Perkawinan sesuai Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan dapat membubarkan PT jika ada Perusahaan yang melanggar peraturan.
Dalam Bantuan Hukum JPN bisa mewakili Negara atau Pemerintah selaku Tergugat maupun Penggugat, pada Tahun 2021 JPN mewakili Presiden RI sebagai turut termohon PK dalam melawan Oei Halim dan mewakili Bupati Nganjuk dalam penyelamatan/pemulihan asset Pemerintah daerah melawan Sentot Susilowadi.
Dalam Pertimbangan Hukum Pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan berupa Pendapat Hukum atau Pendampingan Hukum dan audit hukum.
Pada kesempatan yang sama Plt. Bupati Nganjuk juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nganjuk harus berbenah dalam segala lini oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengadakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk terkait Permasalahan Perdata hal tersebut dilaksanakan untuk melakukan pencegahan dan pengawasan. Pemerintah kabupaten Nganjuk harus berbenah mulai dari Pemerintahan tingkat desa sampai dengan tingkat Kabupaten dan saling melindungi dalam arti yang positif dimana pemerintah kabupaten Nganjuk berkewajiban memberikan perlindungan Hukum dengan cara meminta Pendampingan Hukum atau Pendapat Hukum kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kegiatan FGD tersebut dipandu oleh Sdri. Asti sebagai Moderator dan dihadiri oleh semua kepala OPD dan Camat se – Kabupaten Nganjuk dan diharapkan dengan adanya acara MoU tersebut terjalin sinergitas antara semua OPD dan Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.(syar)