Trenggalek, Jurnalmataraman.com – Unit Reskrim Polsek Durenan, Trenggalek, berhasil menangkap seorang pria berinisial M-F (23) warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, pelaku melakukan pencurian tersebut pada akhir Desember lalu. Saat itu, MF yang hendak berkunjung ke rumah temannya di Trenggalek, mengalami kendala karena sepeda motor yang ia kendarai kehabisan bensin.
“Pelaku kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan warung dan berjalan mencari kios bensin. Di saat yang bersamaan, pelaku melihat sepeda motor milik korban diparkir di samping rumah, lengkap dengan kunci kontak yang tertinggal,” ungkap AKP Eko Widiantoro.
MF pun memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membawa kabur sepeda motor korban. Keesokan harinya, pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor yang sempat ia tinggalkan karena kehabisan bensin.
Setelah melalui penyelidikan lebih lanjut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan kini ditahan di Polres Trenggalek. MF dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci atau tidak diawasi, guna menghindari aksi kejahatan serupa.
Editor : Nathan Adrian
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa