Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Kasus poligami di Tulungagung diprediksi akan mengalami kenaikan pada tahun ini. Pasalnya, hingga bulan Juli ini sudah ada 4 perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Padahal pada 2021, hanya 5 perkara poligami yang diurus oleh oleh para hakim.
Humas Pengadilan Agama Tulungagung Kelas IA – Mochamad Huda Najaya mengatakan mulai bulan Januari 2022 hingga hingga 21 Juli 2022 pihaknya mencatat ada 4 perkara izin poligami yang masuk. Namun dari 4 perkara itu, dua diantaranya telah mendapatkan putusan dari para hakim.
“Hasilnya dikabulkannya permohonan untuk melakukan poligami. Hal itu pihak yang mengajukan telah memenuhi syarat untuk berpoligami. seperti telah mendapatkan persetujuan dari istri pertama dan pertimbangan terkait aset harta kekayaan yang dimiliki pihak suami,” ujar Huda, (21/7).
Perkara yang telah dibutus itu, kasus yang masuk pada bulan Februari dan April lalu. Sedangkan dua perkara sisanya yang masuk di bulan Mei dan Juli sampai dengan kemarin masih dalam tahap persidangan. Namun diperkirakan akan bertambah perkara poligami, meskipun tidak banyak hingga akhir tahun.
Lalu untuk 2021, Huda menerangkan perkara poligami diterima pada Maret, April, September, Oktober dan November yang masing-masing hanya satu perkara. Semua perkara dikabulkan, karena memang telah mencukupi syarat untuk poligami.
Sedangkan untuk syarat administrasi cukup banyak, diantaranya dari foto kopi kartu keluarga, buku nikah asli dengan istri pertama, foto kopi KTP dari pemohon, istri pertama dan calon istri kedua. Lalu foto kopi surat pernyataan akan berlaku adil oleh pemohon, surat pernyataan rela dipoligami yang dibuat oleh istri pertama.
“Selain itu slip gaji pemohon, daftar gono-gini dengan istri pertama disertai dokumen pendukung seperti sertifikat dan lainnya. Serta surat permohonan poligami, fakta-fakta atau alasan poligami, dan foto kopi KTP saksi minimal 2 orang,” papar Huda.
Huda mengungkapkan persetujuan dari istri pertama tidak diperlukan jika istrinya tidak memungkinkan dimintai persetujuan. Seperti tidak ada kabar dari istri pertama selama minimal 2 tahun, atau sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan. Tidak hanya itu, suami yang ingin poligami, juga tidak dalam kondisi terpaksa dan harus memastikan jika mampu menjamin keperluan hidup istri-istrinya dan anak-anaknya serta menjamin akan berlaku adil terhadap mereka, yakni keadilan material.
“Hanya saja mewujudkan keadilan material saja bagi istri itu sangat sulit dilakukan, karena lahirnya tindakan manusia tak terlepas dari kondisi hati atau perasaannya. PA hanya memberikan izin poligami jika alasannya dirasa logis dan kuat,” pungkasnya. (mj/ham)