Madiun, jurnalmataraman.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menindak tegas kasus pelemparan batu terhadap Kereta Api (KA) 251B Jayakarta Premium relasi Surabaya Gubeng–Pasar Senen. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di petak jalan Bagor–Saradan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa aksi pelemparan tersebut mengakibatkan kaca rangkaian kereta Premium 6 dengan nomor sarana K301733 TD pecah pada posisi 16Ab–17Ab. Informasi awal diterima dari Pusat Pengendalian Operasi melalui laporan petugas di lapangan.
“Setelah menerima laporan, petugas pengamanan KAI Daop 7 Madiun langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyisiran,” ujar Tohari.
Dalam upaya tindak lanjut, tim pengamanan yang terdiri dari jajaran Deputi Pengamanan, kepala regu, serta personel Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) berhasil mengamankan empat orang anak di sekitar KM 120+7 petak Bagor–Nganjuk yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua anak di antaranya mengakui perbuatannya, termasuk keterlibatan dalam kejadian serupa sehari sebelumnya di lokasi yang berdekatan, yakni di KM 120+5 petak Bagor–Nganjuk.
Selanjutnya, para terduga pelaku dibawa ke Stasiun Nganjuk untuk dimintai keterangan dan kemudian diserahkan ke Polsek Nganjuk Kota dengan didampingi oleh masing-masing orang tua. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, disepakati penyelesaian perkara melalui proses mediasi.
Dalam kesepakatan tersebut, orang tua pelaku diwajibkan mengganti biaya kerusakan kaca kereta sebagai bentuk tanggung jawab, pembelajaran, dan efek jera, serta melakukan pengawasan lebih ketat terhadap anak-anak mereka.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 7 Madiun juga merencanakan pelaksanaan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di sekolah para pelaku pada pekan depan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi sejak dini mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan vandalisme terhadap kereta api yang sedang melintas.
“KAI sangat menyayangkan masih terjadinya aksi pelemparan terhadap kereta api. Tindakan ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi awak dan penumpang, tetapi juga bagi pelaku itu sendiri,” tegas Tohari.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel serta segera melaporkan kepada petugas apabila melihat potensi gangguan keamanan di lingkungan perkeretaapian.
(Editor : Wahyu Adi)



