Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung mengeluhkan kenaikan tarif pembayaran air PDAM Cahya Tirta Agung Tulungagung. Kenaikan tarif diberlakukan sejak pemakaian pada bulan ini.
“Kami Menerima keluhan Kades di Kecamatan Pagerwojo, terkait kenaikan tarif pembayaran air. Kami juga sudah meminta kepada Kades di Kecamatan Pagerwojo untuk membuat laporan kepad DPRD Tulungagung agar dapat ditindak lanjuti melalui hearing,” ujar Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori.
Nantinya, Asrori berencana akan segera memanggil Direktur PDAM Cahya Tirta Agung Tulungagung, untuk melakukan klarifikasi. Pasalnya, selama ini pihaknya juga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan kenaikan tarif pembayaran air.
“Dalam hearing, nantinya para kades bisa langsung meminta klarifikasi kepada Direktur PDAM Tulungagung,” ujarnya.
Disinggung, apa alasan kades di Kecamatan Pagerwojo menolak kenaikan tarif, Asrori mengungkapkan bahwa alasan kades di Kecamatan Pagerwojo menolak kenaikan tarif, karena air yang digunakan oleh PDAM Tulungagung berasal dari Kecamatan Pagerwojo.
“Jadi para kades di Kecamatan Pagerwojo meminta diberlakukan tarif pembayaran air khusus. Karena air yang digunakan berasal dari Kecamatan Pagerwojo,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Cahya Tirta Agung Tulungagung, Joko Purnomo menjelaskan bahwa bukan kenaikan tarif pembayaran air, tapi pihaknya melakukan penyesuaian tarif pembayaran air. Sebelumnya, untuk tarif pembayaran air di setiap kecamatan masih berbeda. Padahal untuk pengeluaran operasionalnya sama. Maka dari itu, diberlakukanlah penyesuaian tarif.
“Kalau sekarang semua kecamatan tarifnya sama. Jika dulu di Kecamatan Kedungwaru dan Tulungagung tarifnya Rp 31 ribu per 10 kibik, sedangkan di kecamatan lain hanya Rp 29 ribu per 10 kibik. Kini untuk tarifnya dilakukan penyesuaian agar sama,” jelasnya.
Joko memaparkan bahwa penyesuaian tarif diberlakukan di 12 kecamatan dari total 14 kecamatan yang menjadi pelanggan. Jika dilihat, penyesuaian hanya sekitar Rp 2 ribu. Hal ini dilakukan berdasarkan Perbub Tulungagung, nomor 6 tahun 2022.
“Kami hanya menjalankan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (mj/ham)