Kediri, jurnalmataraman.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri , sudah membuka pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Kediri melalui jalur perseorangan atau independen di kantor KPU Kota Kediri.
Pendaftaran telah dimulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus , sedangkan untuk penerimaan penyerahan berkas dukungan Bakal Calon Walikota Kediri pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Komisioner KPU Kota Kediri Moch Wahyudi mengatakan , sepanjang pendaftaran jalur perseorangan dibuka sudah ada beberapa orang yang telah berkomunikasi dengan KPU Kota Kediri , tentang skema dalam penyerahan dokumen dukungan tersebut.
“jadi terkait dengan penyerahan dukungan calon perseorangan untuk pilkada kota Kediri tahun 2024 ini secara tahapan sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024” ucap Moch Wahyudi.
Untuk diketahui , syarat jalur perseorangan harus melengkapi dokumen dukungan untuk bakal calon perseorangan , kemudian mengisi form yang telah didukung warga , juga menyertakan jumlah dukungannya yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Kediri.
Mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 41 , apabila jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 ribu jiwa , maka harus didukung sedikitnya 10 persen dari jumlah DPT. Sedangkan jumlah DPT Pemilu terakhir yang berlangsung di Kota Kediri terdapat 233.962 jiwa. (ben/ul).