Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Inspektorat Tulungagung Dalami Kasus Dugaan Perselingkuhan Modin dan Kecurangan Penjaringan Perangkat Desa

by Editor
13 Juni 2022 | 18:14
Reading Time: 2 mins read
0
Inspektorat Tulungagung Dalami Kasus Dugaan Perselingkuhan Modin dan Kecurangan Penjaringan Perangkat Desa

Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Inspektorat Tulungagung tengah menangani dua kasus di Tulungagung. Yakni kasus modin di Desa Karanganom, Kecamatan Kauman yang diduga selingkuh, serta kasus dugaan kecurangan dalam penjaringan perangkat Desa/Kecamatan Boyolangu.

Kepala Inspektorat Tulungagung, Tranggono mengatakan, untuk kasus dugaan perselingkuhan modin Desa Karanganom, saat ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Namun dari Kepala Desa Karanganom sudah memberikan surat peringatan tiga (SP-3) kepada modin tersebut. Pasalnya, selama satu bulan modin tersebut sudah tidak masuk kerja.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan kepada modin, tapi masih belum selesai. Sedangkan Kepala Desa memberikan kesempatan modin untuk tetap bekerja, namun modin malah tidak masuk kerja. Akhirnya Kepala Desa memberikan SP-3 kepada modin itu,” tuturnya.

Tranggono menjelaskan, setelah modin mendapatkan SP-3 atau teguran dari Kepala Desa, maka kasus tersebut tergantung pada Kepala Desa. Apakah akan diberhentikan atau seperti apa. Karena modin juga sudah tidak masuk kerja selama satu bulan.

“Kasus modin yang diduga selingkuh itu, saat ini tergantung dengan keputusan Kepala Desa, apakah diberhentikan atau bagaimana. Karena kami juga masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus dugaan kecurangan penjaringan perangkat Desa Boyolangu, Tranggono mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa pelapor, yang tidak lain adalah calon perangkat desa yang gagal lolos. Setelah itu, pihaknya juga akan memanggil panitia penjaringan perangkat desa untuk dilakukan pemeriksaan.

“Proses pemeriksaan ini tidak menggugurkan pelantikan perangkat desa yang telah dinyatakan lolos oleh panitia. Karena yang berhak menggugurkan adalah PTUN,” terangnya.

Tranggono menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya tidak berani menargetkan berapa lama proses penyelidikan terhadap konflik penjaringan perangkat tersebut. Itu karena beberapa pengadu yang dipanggil tidak datang, dengan suatu alasan tertentu seperti masih sibuk hal lain, tetapi diusahakan secepatnya. Sebenarnya, inspektorat telah menyiapkan beberapa pertanyaan dan biasanya memakan waktu 2 jam penyelidikan.

“Hasilnya tentang ditemukan atau tidaknya pelanggaran. Lalu, sesuai atau tidaknya dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). Bila ada temuan bisa dijadikan pijakan ke PTUN bagi pengadu untuk mengajukan tuntutan,” pungkasnya. (mj/ham)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Tawon Vespa Serang Ratusan Rumah Warga di Tulungagung

Tawon Vespa Serang Ratusan Rumah Warga di Tulungagung

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .