Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Akhirnya polisi berhasil mengungkap identitas mayat perempuan yang ditemukan di pinggir sungai brantas, Kecamatan Rejotangan melalui identifikasi sidik jari. Selain ini, polisi juga telah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi, satu diantaranya adalah mantan suami korban.
“Untuk identitas korban sudah kami temukan dari pemeriksaan sidik jari. Korban adalah Juminten (48) warga Dusun Boro, Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanan Kulon, Blitar,” tutur Kapolsek Rejotangan, AKP Puji Hartanto.
Menurut Puji, sebelum ditemukannya korban, ternyata korban sudah dikabarkan menghilang melalui media sosial facebook sejak Jumat (1/4) lalu. Diketahui juga bahwa ketika keluar rumah, korban mengendarai motor beat hitam dan membawa HP.
“Hingga kini kami masih belum mengetahui dimana motor dan HP milik korban,” ujarnya.
Puji menjelaskan, maka dari itu hari ini (4/4) tim Inafis Polres Tulungagung bersama petugas Polsek Rejotangan melakukan olah TKP. Olah TKP dilakukan dalam radius sekitar 200 meter hingga 800 meter.
“Harapnya dengan melakukan olah TKP kami bisa menemukan petunjuk baru,” jelasnya.
Selain itu, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi. Diantaranya adalah saksi mata ketika tubuh korban terombang ambing, saksi mata penemuan tubuh korban dan saksi dari mantan suami korban.
“Kami juga periksa mantan suami korban. Hingga kini kami masih mendalami motif dan penyebab kematian korban,” paparnya.
Puji menambahkan, sore nanti korban akan dilakukan otopsi di RSUD dr Iskak Tulungagung, agar dapat diketahui penyebab kematian korban.
Sebelumnya, pada (3/4) sekitar 16.00 WIB warga Desa/Kecamatan Rejotangan digegekan dengan penemuan mayat perempuan di pinggir sungai brantas. Kondisi mayat cukup mengenaskan. Pasalnya ditubuh korban ditemukan luka robek pada bagian perut serta terdapat tali yang mengikat tangan korban. Diduga tali tersebut sebelumnya terdapat pemberat. Mayat perempuan tersebut diduga merupakan korban pembunuhan. (mj/ham)