Tulungagung, Jurnalmataraman.com, TR (27) warga Kabupaten Pacitan yang menjadi terdakwa dalam kasus pembuangan bayi di RSUD Campurdarat, Tulungagung telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung dengan hukuman 2 tahun penjara, (07/12/2022).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pada hari ini (07/12/2022) telah berlangsung sidang putusan terhadap terdakwa pembungan bayi oleh ibu kandungnya sendiri berinisal TR. Dalam sidang putusan, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 76 b juncto UU 35 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Karena telah terbukti melanggar pasal tersebut, majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 5 Juta subsider 1 bulan penjara,” tuturnya.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa TR menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) masih melakukan pikir-pikir.
“Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 3 tahun penjara,” terang Agung.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2022 lalu, warga Desa/Kecamatan Campurdarat digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di depan teras gedung Puskesmas Campurdarat (RSUD Campurdarat, red). Selain itu juga ditemukan beberapa perlengkapan bayi.
Akhirnya bayi perempuan tersebut langsung di bawa ke RSUD dr Iskak Tulungagung untuk dilakukan perawatan. Sementara itu, polisi memburu pelaku pembuangan bayi.
Pada 2 Agustus 2022, polisi akhirnya dapat menangkap pelaku pembuangan bayi, yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Setelah itu pelaku langsung di lakukan penahanan di Mapolsek Kota Tulungagung. Sedangkan bayi diserahkan kepada keluarga pelaku yang berada di Kabupaten Pacitan.