Kediri, jurnalmataraman.com, Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri telah mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024. Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri bila pada tahun 2023 besaran UMK sebesar 2 juta 318 ribu 422 rupiah untuk tahun 2024 naik menjadi 2 juta 425 ribu 361 rupiah.
Artinya UMK Kota Kediri naik sebesar 4.19 persen. Kenaikan UMK Kota Kediri berdasarkan aturan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Pertimbangan kenaikan UMK melibatkan beberapa aspek seperti kondisi ekonomi, kebutuhan hidup layak, produktivitas, inflasi dan tingkat persaingan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri Bambang Priambodo mengatakan keputusan kenaikan UMK juga melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, pengusaha, pekerja dan masyarakat. Setelah disetujui Dewan Pengupahan Kota Kediri usulan UMK ini langsung diserahkan Gubernur Jawa Timur.
“ Dengan besaran tersebut tidak ada perusahaan di Kota Kediri yang keberatan karena sudah dirapatkan dengan serikat pekerja, perusahaan dan Pemerintah Kota Kediri.” Kata Bambang Priambodo Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri
Dalam pengambilan keputusan kenaikan UMK menurut Bambang penting untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan karyawan. Kenaikan UMK ini diharapkan bisa adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi dan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.(ben/ar)