Trenggalek, jurnalmataraman.com – KPU Trenggalek telah selesai melakukan vermin pencalonan perorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada Pilkada 2024. Dan pada 2 Juni 2024 lalu, telah disampaikan hasil rekapitulasi vermin.
Komisioner KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan, proses vermin pencalonan perorangan telah 100 persen. Adapun hasilnya data dukungan adalah BMS dan TMS.
Dari 44.872 dukungan yang diserahkan pencalonan perorangan, ada sebanyak 249 TMS, dan 44.623 BMS. Sedangkan untuk dukungan memenuhi syarat belum ada.
Secara indikator pemeriksaan, dukungan yang BMS dan TMS, ditemukan data KTP dan surat pernyataan tidak sinkron. Sehingga data dukungan dinyatakan BMS dan TMS.
“Untuk pencalonan perorangan dari kurva 5 Mei sampai 19 Agustus itu dalam tahap pencalonan perseorangan’’ ujar Istatiin Nafiah.
Pencalonan perorangan yang dinyatakan dukungan BMS dan TMS akan diberi waktu perbaikan mulai tanggal 3 hingga 7 Juni 2024. Dimana dukungan bisa diganti atau menambah jumlah dukungan. (ham/bel).