Tulungagung, jurnalmataraman.com, Ratusan bidang tanah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung yang terdampak pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung belum disetujui oleh para pemiliknya besaran nilai ganti rugi.
Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Selasa, (31/10/2023) di Kantor Kelurahan Panggungrejo berjalan memanas. Pasalnya, puluhan warga Kelurahan Panggungrejo Kecamatan/Kabupaten Tulungagung menggelar aksi berjalan kaki dengan membentangkan poster penolakan harga lahan terdampak Jalan Tol Kediri-Tulungagung.
Selain itu, selama proses musyawarah juga diwarnai protes yang melontarkan teriakan-teriakan penolakan.
Penolakan warga didasarkan karena harga ganti rugi yang ditetapkan appraisal sangat jauh dari harga tanah dipasaran.
Seperti tanah milik Surti misalnya, dari tim appraisal menentukan harga ganti rugi hanya Rp2,3 Juta per meter untuk lahan produktif. Padahal nilai dipasaran bisa mencapai Rp5 Juta hingga Rp7 Juta per meter.
“Lahan produktif yang dapat menghasilkan panen tiga kali dalam setahun hanya dihargai Rp2,3 Juta saja. Harga yang ditetapkan sangat rendah dari pasaran,” katanya.
Surti menegaskan, jika sebenarnya pihaknya mendukung penuh program pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung dan akan mengikhlaskan tanahnya, dengan catatan dibeli dengan harga yang wajar.
Maka dari itu, pihaknya meminta agar tim appraisal melakukan kajian kembali untuk menentukan harga ganti rugi tanah yang terdampak jalan Tol Kediri-Tulungagung.
“Kami sebenarnya mendukung pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung, tapi kami juga meminta kompensasi yang layak dan adil. Jangan sampai warga seperti kami dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Tulungagung, Ferry Saragih menjelaskan, total ada 180 bidang tanah yang ada di Kelurahan Panggungrejo terdampak pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung. Saat ini warga pemilik 158 bidang tanah masih menolak harga ganti rugi yang telah ditentukan tim appraisal. Artinya, hanya ada sekitar 22 bidang tanah yang telah disetujui warga.
Harga tanah tersebut sudah sesuai dan berasal dari keuangan negara. Apabila warga menolak harus diselesaikan di Pengadilan Negeri. Dia menyebut, pihaknya siap mengawal apabila warga menuntut ke jalur hukum. Selain itu, menurutnya semua mekanisme telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mulai dari pengadaan hingga penyelesaikan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kalau bapak ibu, mengikuti mekanisme kami akan bantu. Monggo saya siap. Tetapi mohon ikuti aturan,” pungkasnya. (rga/mj)