Tulungagung, jurnalmataraman.com, Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan terdakwa EP (44) alias Glowoh warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung mulai masuk ke meja hijau.
Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pada Rabu (8/11/2023) kemarin, persidangan terhadap Terdakwa Glowoh sudah mulai dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Pada sidang perdana tersebut, agenda sidang yang dilakukan, yakni pembacaan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa hingga pembacaan dakwaan.
“Rabu itu agenda sidangnya hanya pembacaan kronologi pembunuhan yang dilakukan terdakwa hingga pembacaan dakwaan saja,” katanya.
Amri mengungkapkan, pada pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan kepada tersangka dengan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Merujuk dakwaan itu, terdakwa bisa dikenakan ancaman hukuman paling ringan 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Menurutnya, penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil rekonstruksi, bukti-bukti yang didapat hingga keterangan saksi ahli menguatkan jika aksi yang dilakukan terdakwa merupakan pembunuhan berencana.
“Penerapan pasal ini sudah tepat berdasarkan dokumen yang diberikan penyidik melalui bukti-bukti yang ada,” ungkapnya.
Selanjutnya, setelah sidang perdana dilakukan, pada Rabu (15/11/2023) nanti akan dilakukan sidang eksepsi sebagai sidang lanjutan.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pasutri berinisial TS (57) dan NNR (49) warga Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung ditemukan tewas di ruang karaoke pribadi pada (29/10/2023) lalu dengan kondisi yang mengenaskan.
Korban TS ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sedangkan NNR tewas dengan lilitan kabel mikrophone.
Setelah dilakukan penangkapan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku gelap mata hingga mengakhiri nyawa korban karena masalah hutang pembelian batu akik senilai Rp250 juta. (rga/mj)