Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung geram dan menggrebek tiga pasangan bukan suami istri (pasutri) di salah satu kos-kosan, yang ternyata masih berstatus mahasiswa.
Alhasil untuk memberikan efek jera tiga pasangan tersebut, dibawa ke Kantor Desa Plosokandang dan diminta uang untuk pembamgunan di dusun sebagai bentuk sanksi.
Mulanya pada 2 Januari 2023 lalu sekitar 23.30 WIB, warga di Dusun Kudusan melihat adanya pasangan bukan pasutri berada di kos. Hal itu ternyata tidak pertama kali, melainkan warga juga sudah sering mengingatkan agar tidak bertamu pada malam hari. Akan tetapi hal itu tidak dihiraukan.
Akhirnya warga geram dan melaporkan kepada Kepala Desa (Kades) Plosokandang. Akhirnya, warga beserta kades mendatangi kos tersebut, dan membawa tiga pasangan tersebut ke kantor desa.
“Kami bawa ke kantor desa untuk kami data identitasnya. Ternyata mereka berasal dari luar kota dan masih menjadi mahasiswa di Tulungagung,” tutur Kades Plosokandang, Agus Waluya, (04/01/2023).
Meski tiga pasangan itu beralasan hanya bertamu, tetapi hal itu sungguh membuat warga tidak nyaman. Lantaran, mereka bertamu pada larut malam. Disini yang betamu adalah perempuannya.
“Apapun alasanya, bertamu pada malam hari itu mengganggu kenyamanan warga. Apalagi saat ini perkuliahan sedang libur,” terangnya.
Agus menjelaskan, sebagai bentuk sanksi, ketiga pasangan tersebut diberikan denda. Dimana uang denda itu akan digunakan untuk pembangunan di dusun.
“Kalau sebenarnya mereka didenda Rp 500 ribu per orang. Tetapi karena mahasiswa, jadi dendanya dibawah Rp 500 ribu,” paparnya.