Trenggalek, jurnalmataraman.com – Tedi Novrianto (42) tersangka pencurian dengan pemberatan yang berasal dari Banyuwangi berhasil ditangkap Polres Trenggalek. Sayangnya satu tersangka lainya masih dalam pengejaran Polisi.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 24 Mei 2024 lalu. Dimana para tersangka melakukan pencurian di rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Modusnya, tersangka akan berkeliling dan berpura-pura bertamu. Apabila pemilik rumah tidak ada, maka tersangka langsung melakukan pencurian di rumah tersebut. Tersangka juga berhasil menggasak barang berharga milik korban berupa emas dan uang tunai dengan total mencapai 54 juta rupiah.
Terkait jumlah TKP, Polisi masih mendalami kasus tersebut. Di sisi lain, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 Tahun. (ham/sza)