Blitar, jurnalmataraman.com – DK (27), DA (19), DAP (28) dan IM (18) tega melakukan perbuatan keji telah ditangkap Satreskrim Polres Blitar. Mereka ditangkap, setelah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 12 Tahun.
Aksi bejat keempat pemuda tersebut bermula saat mereka sedang pesta minuman keras di rumah DAP. Korban yang masih berusia 12 Tahun itu, merupakan teman IM, pelaku yang mengajak korban di lokasi kejadian. Para pelaku mengaku tega menyetubuhi korban, akibat pengaruh minuman keras yang sedang di konsumsinya. Korban yang tidak terima, langsung melaporkan perbuatan itu ke orang tuanya.
“Pelaku DK timbul nafsu dan mengajak korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan.” ,ungkap AKP Febby Pahlevi Rizal, Kasat Reskrim Polres Blitar
Kini keempat pelaku harus mendekam di jeruji besi. Mereka di jerat dengan Pasal 82 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.(az/ndi)