Foto: Kantor Pengadilan Agama Tulungagug.
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Di Tulungagung banyak istri yang menggugat cerai suaminya. Alasanya juga beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga faktor ekonomi, (07/01/2023).
Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Huda Najaya mengatakan, berdasarkan data kasus perceraian di Tulungagung pada 2022 tercatat ada sebanyak 2.549 kasus. Sedangkan pada 2021, kasus perceraian di Tulungagung hanya mencapai 2.509 kasus.
“Pada tahun 2022, kasus perceraian di Tulungagung mengalami sedikit peningkatan,” tuturnya.
Mirisnya, faktor KDRT dalam kasus perceraian di Tulungagung juga mengalami peningkatan. Pasalnya, pada 2022 tercatat ada 22 kasus perceraian yang disebabkan karena faktor KDRT.
“Padahal jika dilihat pada 2021, faktor KDRT hanya ada 20 kasus saja,” terangnya.
Huda mengungkapkan, pada setiap bulannya kasus perceraian akibat KDRT di Tulungagung selalu meningkat. Rata-rata kasus perceraian akibat KDRT dialami oleh istri yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
“Ketika suaminya pulang dari luar negeri, dan melihat suaminya tidak bekerja menjadikan sebuah konflik dalam rumah tangga. Hingga berujung KDRT,” ungkapnya.
Selain faktor KDRT, ada beberapa faktor yang melatarabelakangi kasus perceraian di Tulungagung. Diantaranya, faktor ekonomi, lingkungan serta ketidakpercayaan kepada pasangannya.
Dari total kasus perceraian yang mencapai 2.549 kasus, semuanya sudah diputus. Artinya dalam satu bulan rata-rata ada 212 kasus perceraian yang diputus oleh PA Tulungagung.
“Paling banyak kasus perceraian itu pada Juli 2022 yakni mencapaii 275 kasus. Sedangkan kasus perceraian paling sedikit terjadi pada Mei 2022 dengan 130 kasus,” pungkasnya.