Foto: Proses eksekusi ibu dan anak ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Seorang ibu berinisal BM dan anaknya berinisal EWS, asal Kecamatan Rejotangan, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi. Hal ini disebabkan karena keduanya merusak pot ketika menagih hutang kepada agen penyalur pekerja migran, (15/12/2022).
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, kasus ini bermula ketika ibu dan anak tersebut tertarik dengan tawaran LK yang mengaku sebagai agen pemberangkatan PMI ke Polandia. Disitu LK menawarkan keberangkatan dengan dana Rp 70 Juta.
“Ketika itu ibunya tertarik dengan tawaran LK, dan berencana mendaftarkan anaknya untuk menjadi PMI ke Polandia,” tuturnya.
Namun, karena tidak memiliki biaya, ibu dan anak itu nekat meminjam uang kepada bank sebesar Rp 50 Juta. Setelah itu, uang pinjaman tersebut diserahkan LK pada 4 Juni 2021 silam.
“Tapi LK tak kunjung memberangkatkan, dengan alasan uang pemberangkatan masih kurang Rp 20 Juta,” ujarnya.
Lanjut Agung, tetapi ibu dan anak tersebut memilih untuk membatalkan rencana menjadi PMI ke Polandia, dan meminta LK untuk mengembalikan uang yang sudah disetorkan.
“Pada 24 Januari 2022 LK sudah mengembalikan Rp 20 Juta, dan untuk Rp 30 Juta akan dikembalikan dua minggu kemudian,” imbuhnya.
Namun hingga 19 Maret 2022, janji LK tak kunjung dipenuhi untuk mengembalikan uang tersebut. Hingga akhirnya ibu dan anak itu mendatangi rumah LK dengan merusak 9 bunga anggrek, 3 aglonema, 1 anthurium dan beberapa bunga lainya.
“Perusakan itu dilakukan karena ibu dan anak itu marah, akibat uang mereka tak kunjung dikembalikan. Malah LK melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi,” ucapnya.
Agung mengungkapkan, pada saat itu LK mengaku mengalami kerugian hingga Rp 40 Juta akibat tanamannya rusak. Hingga akhirnya ibu dan anak harus berhadapan dengan hukum.
“Dalam putusan mejelis hakim, ibu dan anak tersebut divonis satu bulan penjara,” ungkapnya.
Dalam persidangan akhirnya diketahui bahwa selama ini uang yang diberikan kepada LK tidak pernah disetorkan kepada perusahaan yang akan memberangkatkan ke Polandia. Bahkan dari taksir yang dilakukan kepolisan, harga jual bunga yang dirusak ibu dan anak tersebut tidak lebih dari Rp 1,2 Juta.
Agung mengatakan, pada 15 Desember 2022, keduanya sudah masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung. Proses eksekusi keduanya berlangsung lancar.
“Selama proses eksekusi keduanya sangat kooperatif,” pungkasnya.