Blitar, jurnalmataraman.com – Enam anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota atas dugaan keterlibatan dalam aksi pengeroyokan terhadap dua remaja di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku diketahui merupakan oknum anggota salah satu perguruan silat di Blitar.
Kejadian bermula dari aksi saling pandang antara kelompok pelaku dan korban yang memicu konfrontasi di perempatan Jalan Kawi, Kota Blitar. Rekaman kamera CCTV yang beredar memperlihatkan sekelompok remaja melakukan pemukulan terhadap dua korban berinisial AHR dan BDN.
Usai insiden pertama, korban yang mencoba melanjutkan perjalanan kembali dihadang oleh tiga rombongan pemotor saat berada di sekitar gapura perbatasan Kota Blitar. Merasa terancam, AHR memilih putar balik dan mengambil jalan alternatif melalui Jalan Kalimas, Kecamatan Sukorejo.
Namun nahas, saat melintasi wilayah tersebut, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban ditendang oleh pelaku hingga jatuh. Kedua korban sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya tertangkap dan menjadi sasaran pengeroyokan di Jalan Kalimas, Kelurahan Pakunden.
“Diduga salah satu korban juga merupakan anggota perguruan silat, sehingga memicu konflik yang berujung pada kekerasan tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Jumat (13/6).
Berdasarkan laporan yang diterima dan bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan enam remaja sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial NVY (17), ZR (17), RES (16), ARO (17), EP (17), dan DNA (17).
Saat pemeriksaan, petugas juga menemukan atribut salah satu perguruan silat di antara barang milik pelaku, yang menguatkan dugaan bahwa kasus ini berkaitan dengan rivalitas antaranggota perguruan.
“Untuk sementara, keenam pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Iptu Samsul Anwar.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, turut serta mengawasi aktivitas remaja agar tidak terlibat dalam kelompok atau kegiatan yang berpotensi memicu konflik dan kekerasan.
( Editor : Nando & Trias M.A )



