Tulungagung, jurnalmataraman.com – Tanggal Minggu, 8 September 2024 kemarin menjadi batas akhir bagi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Tulungagung, untuk melengkapi kekurangan persyaratan administrasi pencalonan dalam Pilkada 2024. Komisioner KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro, Senin siang menyatakan bahwa empat pasangan Bacakada Tulungagung, seluruhnya telah melengkapi dokumen persyaratan yang sebelumnya masih ada kekurangan.
Menurut Jantur, setelah dokumen persyaratan seluruh bakal calon diterima KPU pihaknya akan melakukan tahap verifikasi administrasi dan akan melakukan klarifikasi jika ditemukan keraguan atas keabsahan dokumen. Hasil proses verifikasi akan diumumkan pada tanggal 14 September mendatang.
Selepas pengumuman, KPU memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atas hasil verifikasi administrasi tersebut. Masyarakat diberi waktu tiga hari yakni mulai tanggal 15 hingga 18 September untuk memberikan tanggapan.
“Tanggal 8 September batas akhir untuk memperbaiki dokumen persyaratan, kita akan melakukan verifikasi administrasi, misal dalam verifikasi admistrasi ada keraguan dokumen atas pasangan calon, kami akan melakukan klarifikasi atas kebenaran dokumen tersebut, ” ujar Jantur Noga Iswantoro, Komisioner KPU Tulungagung.
Jantur menambahkan, usai proses verifikasi administrasi Bakal Calon Kepala Daerah selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, maka para Bacakada akan ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah. Tahapan penetapan Calon Kepala Daerah dijadwalkan pada tanggal 22 September mendatang. (bon/she)