Tulungagung, jurnalmataraman.com – Sabtu, 21 Desember lalu, petugas Lapas Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 15 gram yang dilakukan oleh seorang emak-emak bernama Mina Mundalis, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Akibat perbuatannya, Mina langsung diamankan oleh Satreskoba Polres Tulungagung dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan polisi, sebelum melakukan aksinya, tersangka menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku sebagai teman anaknya yang tengah mendekam di dalam Lapas. Setelah itu, tersangka menerima kiriman sabu-sabu yang dilempar ke halaman rumahnya bersama sejumlah uang imbalan sebagai ongkos pengiriman barang haram tersebut.
Mina Mundalis mengaku kepada polisi bahwa ini bukan pertama kalinya ia melakukan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Tulungagung. Tersangka mengungkapkan telah tiga kali mengirimkan sabu-sabu ke dalam Lapas, dan dari tiga kali pengiriman tersebut, ia memperoleh keuntungan sebesar 2 juta rupiah.
“Setelah kita lakukan pengembangan di rumah kontrakan kost milik tersangka didapati peralatan tabung kemudian timbangan digital dan sabu seberat 2,9 gram, untuk yang bersangkutan kita kenakan pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang tidak memenuhi standar utuh dikenakan dengan pidana paling lama 12 tahun,” ujar AKP Endro Purwandi Kasatresnarkoba Polres Tulungagung
Selain itu, Satreskoba Polres Tulungagung juga merilis dua tersangka lainnya, yaitu sepasang kekasih yang melakukan penyelundupan pil dobel L yang dicampur dengan sambal ke dalam Lapas. Para tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penulis : Agus Bondan
Editor : Faisal Firdaus
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa