Trenggalek, jurnalmataraman.com – Sejumlah emak-emak mendatangi Polres Trenggalek untuk melaporkan dugaan kasus penggelapan yang dilakukan oleh seorang admin arisan berinisial WS. Mereka mengaku telah menjadi korban dalam sebuah arisan yang selama ini berjalan lancar selama lima tahun, namun belakangan terhenti begitu saja.
Arisan yang semula berjalan tanpa masalah, mendadak berhenti setelah admin arisan, WS, hilang tanpa kabar. Beberapa anggota arisan yang telah menyetorkan uang mereka justru merasa ditipu karena uang cairan arisan tidak kunjung diberikan. Setiap anggota memiliki setoran yang berbeda-beda, dan admin tersebut diduga mengelola sekitar 64 grup arisan yang berbeda.
Diperkirakan, jumlah korban yang terdampak mencapai 42 orang dengan kerugian total sekitar Rp 4 miliar. Aning Tri Wahyuni, salah satu korban, mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian tersebut dan berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
“Awalnya arisan berjalan lancer sudah hampir 5 tahun mulai terjadi penipuan itu dikarenakan akahir-akhir ini terjadi banyak kendala seperti member yang belum ditransfer lalu waktunya modal belum ditransfer, selain itu ada yang namanya invest lelang yaitu melelang arisan ke para member dengan iming-iming bunga 10 jutanya nanti kembali menjadi 11,5 juta kadang 12 juta perbulan,” ungkap Aning Tri Wahyuni.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan bahwa sejumlah emak-emak memang telah datang melapor ke pihak kepolisian. Menurutnya, kasus ini saat ini masih berada dalam tahap aduan dan pihak kepolisian tengah mendalami laporan yang diterima.
“Kedatangan para warga tadi melaporkan dugaan adanya penipuan terkait arisan, kita masih mendalami laporan ini, statusnya masih pengaduan dan nanti secepatnya akan terbit laporan kepolisiannya,” ujar AKP Eko Widiantoro.
Pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan kebenaran dugaan penggelapan yang dilakukan oleh admin arisan tersebut. Warga berharap agar kasus ini dapat segera terungkap dan para korban mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Editor : Fikri Fadhlul Aziz
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa