Blitar, jurnalmataraman.com – Aksi pengroyokan yang dilakukan oknum salah satu perguruan silat kembali mencoreng citra organisasi bela diri. Peristiwa ini terjadi setelah 11 anggota perguruan silat tersebut melakukan konvoi usai kegiatan di wilayah selatan Kabupaten Blitar, tepatnya di Desa Minggirsari. Mereka bertemu dengan dua remaja yang tengah mengendarai sepeda motor dengan kaos perguruan silat yang menjadi rival mereka.
Salah satu anggota konvoi langsung menabrak kedua korban, kemudian mengejar mereka di sekitaran rumah warga. Tak hanya itu, rombongan lainnya dengan keji ikut mengeroyok korban hingga tak berdaya. Aksi brutal ini berlanjut ketika salah satu dari mereka mengambil ponsel milik salah satu korban yang ada di dashboard sepeda motor, lalu meninggalkan korban yang dalam kondisi terkapar.
Tidak cukup sampai di situ, rombongan yang melakukan pengroyokan tersebut juga merusak sepeda motor jenis Honda CRF milik warga setempat. Dalam pengakuannya, rombongan yang terdiri dari 10 pria dan satu wanita ini mengaku sedang dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazrulrahman, mengonfirmasi bahwa tiga dari 11 pelaku pengroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, inisial dari 3 pelaku yaitu MH laki laki 27 tahun, JWB laki laki 20 tahun, RGR laki laki 19 tahun.
“Peristiwa ini di di awali dengan kegiatan konvoi yang dilakukan sepulang dari pertemuan, dan ketika melakukan konvoi berpapasan dengan salah satu perguruan lain yang berbonceng 2 kemudia melakukan pengejaran memepet dan pengeroyokan, saat pengeroyokan tersebut semua anggota dalam kondisi pengaruh minuman keras,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazrulrahman.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Editor: Faisal Firdaus
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa