Foto: Tampak beberapa karyawan Belga menangis sebelum dilakukan eksekusi oleh PN Tulungagung.
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung akhirnya melakukan eksekusi kawasan ruko Belga Tulungagung. Sebelum proses eksekusi, juga diwarnai isak tangis puluhan karyawan Belga yang terancam kehilangan pekerjaan mereka, (14/12/2022).
Sejak pagi puluhan personil keamaan tampak sudah siap berjaga di kawasan ruko Belga. Truk-truk juga sudah disiapkan. Pasalnya, hari ini (14/12/2022), PN Tulungagung akan melakukan eksekusi kawasan ruko Belga Tulungagung.
Sebelum dilakukanya eksekusi, tampak puluhan karyawan Belga melakukan upacara di depan toko. Selama prosesi upacara isak tangis tidak bisa dibendung oleh puluhan karyawan tersebut. Mengingat hari ini merupakan terakhir kalinya mereka bekerja.
Perwakilan Belga, Hendi mengungapkan, dalam upacara yang dilakukan, pihaknya hanya menyampaikan pesan dari founder Belga kepada karyawan. Mengingat swalayan ini sudah berjalan selama 26 tahun dan pada hari ini harus ditutup setelah PN Tulungagung melakukan eksekusi.
“Kami meminta maaf khususnya kepada karyawan. Dan kami juga berharap kedepan bisa eksis kembali,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala PN Tulungagung, Ricky Fardinand mengatakan, hari ini dilakukan eksekusi kepada 51 ruko, dan tiga diantaranya digunakan untuk gereja yang berada di kawasan Belga Tulungagung. Sebelum eksekusi, ada satu gereja yang meminta eksekusi ditunda. Dengan alasan meminta kesempatan dapat merayakan natal tahun ini.
“Disini ada tiga gereja. Dua gereja sudah melakukan pengosongan sejak satu bulan lalu. Tapi ada satu gereja yang meminta untuk ditunda dengan alasan merayakan natal,” tuturnya.
Akan tetapi, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh PN Tulungagung. Dengan dasar, pemberitahun sudah dilayangkan sejak enam bulan lalu. Ditambah, pihak termohon yang sudah mendapatkan salinan putusan MA seharusnya dengan lapang dada mengikuti putusan dari MA.
“Jika tidak dilakukan secara sukarela, maka akan dilakukan pengosongan pemaksaan. Tapi ini tadi saya lihat mereka juga sudah mulai melakukan pegosongan,” ujarnya.
Ricky menjelaskan, eksekusi yang dilakukan terhadap 51 ruko di kawasan Belga didasarkan pada dua putusan. Dimana dalam putusan pertama pihak termohon diminta untuk meyerahkan objek tanah dan bangunan kepada pihak pemohon yakni Pemkab Tulungagung.
“Menurut perjanjian Pemkab Tulungagung dengan pihak pengembang PT Prima pada nomor 181 tahun 1992, disebutkan bahwa ketika masa hak guna bangunan berakhir, maka objek akan dikembalikan kepada pihak pertama yakni Pemkab Tulungagung,” paparnya.
Sedangkan untuk putusan kedua, pembayaran masa sewa harus dibayarkan oleh 36 termohon. Dengan besaran setiap termohon berebeda.
“Total uang sewa yang harus dibayarkan kepada Pemkab Tulungagung mencapai Rp 22 Miliar. Apabila mereka tidak membayar uang sewa, maka aset atau harta berhaga akan disita untuk dilelang, kemudian uang hasil lelang akan diserahkan ke Pemkab Tulungagung,” terangnya.