Nganjuk.,jurnalmataraman.com, Upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk terus digalakkan. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua orang terduga pengedar narkoba yakni RI (28 tahun) dan EL (33 tahun) Rabu (25/5/2022).. Kedua pria yang berasal dari Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk itu diamankan bersama barang bukti ribuan pil koplo.
RI dan EL ditangkap di rumah masing-masing di Desa Tembarak Kecamatan kertosono Kabupaten Nganjuk. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 4.498 butir koplo dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. mengatakan kedua pelaku ini merupakan target dari operasi Pekat Semeru 2022.
“Kami menduga RI dan EL masih merupakan satu jaringan hal ini didasari dari keterangan sementara bahwa RI mendapat pasokan pil koplo dari EL. Saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas.,” pungkas AKP Joko Santoso. (Syar)