Nganjuk, jurnalmataraman.com, DPRD Nganjuk menggelar perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk, diruang rapat DPRD Kabupaten Nganjuk, Jumat (27/5) sore. Kegiatan dilaksnakan setelah rapat paripurna pembahasan Ranperda tersebut juga diikuti oleh anggota DPRD kab Nganjuk dan Sekretaris DPRD Joko Wasisto dan jajarannya.
Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk menyampaikan bahwa Kegiatan Penandatangan perjanjian Kerjasama ini sebagai bentuk Perpanjangan Perjanjian Kerjasama yang telah habis masa berlakunya dan Perjanjian Kerjasama ini penting untuk dilaksanakan khususnya di Sekretariat DPRD Kabupaten Nganjuk dan Nantinya bisa untuk meminta Bantuan Hukum dan pendapat Hukum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth,SH.MH menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama yang akan dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama sebelumnya dan dengan adanya kerjasama ini dapat saling bersinergi dan pada tahun 2022 ini Kejaksaan Negeri Nganjuk telah mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Presiden RI untuk mewakili dalam perkara perdata di tingkat Peninjauan Kembali dan Jaksa Pengacara Negara telah berhasil memenangkan perkara tersebut dan pada tahun 2021 Kejaksaan Negeri Nganjuk mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah daerah dalam perkara perdata dan sekarang masih dalam tingkat kasasi.
Pada Kejaksaan Negeri Nganjuk mempunyai para JPN yang handal dan profesional dalam bidangnya sehingga dapat untuk dikolaborasikan untuk melibatkan Kejari Nganjuk dalam mewakili kepentingan DPRD Kabupaten Nganjuk dan semoga kegiatan perjanjian kerjasama ini bisa berjalan dengan baik untuk saling mendukung terciptanya kinerja yang lebih baik dan terciptanya sinergitas yang lebih baik. (Syar)