Tulungagung,jurnalmataraman.com, Dua buruh serabutan asal Tulungagung, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, karena diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Dari tangan ke dua pelaku, polisi berhasil mengamankan ribuan pil dobel L.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, dua tersangka yang diduga sebagai pengedar pil dobel L di Tulungagung, diantaranya berinisial S (32) asal Kecamatan Sumbergempol dan FP (28) asal Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Kedua tersangka ternyata memiliki profesi yang sama, yakni menjadi buruh serabutan. “Kedua tersangka pengedar pil dobel L ini, kami amankan pada 27 Juli 2022 di lokasi yang berbeda namun dalam waktu yang hampir bersamaan,” ujarnya, (29/07/2022).
Anshori menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis pil donel L di wilayah Kecamatan Sumbergempol. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga pengedar pil dobel L. “Untuk tersangka S diamankan di Desa Bukur, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung sekitar 06.30 WIB. Setelah berhasil mengamankan tersangka S, kami juga berhasil menangkap FP di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru yang diduga juga sebagai pengedar pil dobel L,” jelasnya.
Menurut Anshori, ketika proses penangkapan kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar pil dobel L, juga didapati beberapa barang bukti. Dari tangan tersangka S, polisi menemukan pil dobel L berjumlah 1.990 butir, 3 botol tempat penyimpanan pil dobel L, 1 handphone dan uang Rp 90 ribu hasil penjualan pil dobel L. Sedangkan untuk tersangka FP, polisi menemukan 49 butir pil dobel L yang ditempatkan dalam bungkus plastik klip, 1 handphone, uang Rp 195 ribu hasil penjualan pil dobel L dan satu bungkus rokok yang digunakan untuk membungkus pil dobel L. “Kalau dilihat dari jumlah BB, memang lebih banyak pil dobel L yang didapat dari tangan tersangka S, karena jumlah pil dobel L mencapai ribuan butir,” paparnya.
Anshori mengungkapkan bahwa saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tulungagung. Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Kedua tersangka diancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1,2 Miliar. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif menangkal peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Tulungagung,” pungkasnya. (mj/ham)