Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung saat ini sudah menaikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat gamelan untuk SD-SMP di Tulungagung, dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Setidaknya sudah belasan saksi yang diperiksa dalam perkara ini, (09/12/2022).
Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, perkara ini merupakan program pengadaan barang bercorak kebudayaan dan pengadaan alat kesenian tradisi berupa gamelan yang diberikan kepada SD-SMP di Tulungagung.
“Program pengadaan gamelan ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) pada tahun anggaran 2020 lalu,” tuturnya.
Ahmad menjelaskan, dalam program hibah gamelan tersebut, ternyata pihaknya mendapatkan laporan adanya dugaan korupsi. Hal ini didasakan pada, gamelan yang diberikan kepada lembaga pendidikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Dan gamelan tersebut sudah diberikan kepada 20 lembaga pendidikan SD-SMP di Tulungagung.
“Jadi ketika mendapatkan gamelan itu tidak sesuai dengan spesifiikasi. Ada gamelan yang sudah rusak, suaranya tidak sama, ketebalan besinya juga berbeda,” jelasnya.
Akhirnya setelah menerima laporan tersebut, Kejari Tulungagung melakukan penyelidikan. Pada 30 November 2022 kemarin, Kejari Tulungagung menaikan perkara ini menjadi penyidikan.
“Kami sudah memeriksa sekitar 15 saksi, yang berasal dari SD-SMP dan beberapa pejabat. Rencananya kami ingin penetapan tersangka pada hari ini, tapi kami masih menunggu proses agar tidak terkesan tergesa-gesa,” paparnya.
Disinggung perkiraan kerugian negara, Ahmad mengungkapkan bahwa atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gamelan untuk SD-SMP di Tulungagung, pihaknya memperkirakan kerugian mencapai Rp 800 Juta.