Trenggalek,jurnalmataraman.com – Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua tersangka ilegal loging di kawasan hutan Kecamatan Gandusari. Tersangka berinisal MS (46) dan SJ (36).
Penangkapan itu bermula saat Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sebuah mobil pickup yang mengangkut 16 gelondong kayu akasia. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata belasan kayu akasia itu berasal dari ilegal loging.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, kayu hasil ilegal loging tidak untuk dijual belikan. Namun akan disimpan dan digunakan pribadi.
“ Tanggal 17 Juni 2024 pukul 23.00 pada saat Unit Satreskrim melakukan Patroli mendapatkan informasi kerja sama dengan Kepolisian ” ucap AKBP Gathut Bowo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Penjara Lima Tahun dan Denda paling banyak Rp 2,5 miliar.(ham/la)