Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dua Warga Trenggalek Ditangkap Polisi Gegara Tebang Belasan Pohon Akasia

by Redaktur
21 Juni 2024 | 12:49
Reading Time: 1 mins read
0
Dua Warga Trenggalek Ditangkap Polisi Gegara Tebang Belasan Pohon Akasia

Trenggalek,jurnalmataraman.com – Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua tersangka ilegal loging di kawasan hutan Kecamatan Gandusari. Tersangka berinisal MS (46) dan SJ (36).

Penangkapan itu bermula saat Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sebuah mobil pickup yang mengangkut 16 gelondong kayu akasia. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata belasan kayu akasia itu berasal dari ilegal loging.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, kayu hasil ilegal loging tidak untuk dijual belikan. Namun akan disimpan dan digunakan pribadi.

“ Tanggal 17 Juni 2024 pukul 23.00 pada saat Unit Satreskrim melakukan Patroli mendapatkan informasi kerja sama dengan Kepolisian ” ucap AKBP Gathut Bowo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Penjara Lima Tahun dan Denda paling banyak Rp 2,5 miliar.(ham/la)

Bagikan di Media Sosial
ShareTweetShare
Next Post
Harga Tembakau Tinggi, Pj Bupati Minta Petani Tak Latah Perluas Lahan Berlebihan di Tulungagung

Harga Tembakau Tinggi, Pj Bupati Minta Petani Tak Latah Perluas Lahan Berlebihan di Tulungagung

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .