Foto: Tampak karyawan Toko Belga Swalayan sedang sibuk mengemas barang setelah mendapatkan surat eksekusi.
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Dalam dua hari lagi, Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung akan segera melakukan eksekusi di kawasan Belga Tulungagung. Hal ini membuat puluhan karyawan Toko Belga Swalayan terancam di putus hubungan kerja (PHK), (12/12/2022).
Kepala Toko Belga Swalayan, Utomo mengatakan, pemberitahuan eskekusi oleh PN Tulungagung dirasa sangat mendadak. Pasalnya, pihaknya baru menerima surat eksekusi pada tiga hari lalu.
“Surat kami terima sangat mendadak, padahal untuk pengosongan kami juga butuh waktu,” tuturnya.
Utomo menjelaskan, sejak mendapatkan surat eksekusi, pihaknya sudah tidak menerima pembeli lagi. Sedangkan untuk karyawan difokuskan untuk mengemas barang dagangan.
“Untuk barang kami pindahkan ke Belga Swalayan yang ada di Apollo Super Mall,” jelasnya.
Akan tetapi, di Apollo Super Mall hanya bisa menampung barang. Sedangkan untuk pelimpahan karyawan masih belum bisa dilakukan. Padahal jumlah karyawan di Belga mencapai 70 orang.
“Mungkin kami bisa mengerjakan 20 karyawan saja. Sedangkan untuk karyawan lainya kemungkinan besar kami PHK,” paparnya.
Hal itu didasarkan karena sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan tempat baru untuk pendirian toko. Sehingga dimungkinkan besar akan terjadi pada PHK kepada puluhan karyawan Toko Belga Swalayan.