Tulungagung, jurnalmataraman.com, Jelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, DPRD menggelar sidang paripurna pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung. Dalam sidang yang digelar pada Kamis Siang (22/7), mereka mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan keduanya. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati diketahui berakhir pada 25 September mendatang.
Pengusulan ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam peraturan tersebut maksimal 30 hari sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir, DPRD harus melakukan pengusulan pemberhentian kepada KEMENDAGRI.
Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M. saat memberikan keterangan kepada jurnalmataraman.com
DPRD Tulungagung sendiri memilih lebih awal melakukan usulan tersebut agar tidak terganggu dengan kegiatan lainnya. Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengungkapkan dirinya tidak mengetahui sosok pengganti dirinya nanti.
“ Setelah 25 September 2023, Tulungagung akan dipimpin Pejabat Sementara (Pj). Paling tidak ada 3 nama yang diusulkan Pemkab “ Tegas Maryoto Birowo Bupati Tulungagung.
Setelah ini, DPRD akan mengusulkan sejumlah nama untuk menjadi pejabat sementara. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Pemkab terkait usulan nama tersebut.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono. S.Sos. saat diwawancarai awak media
Beberapa nama diketahui telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjadi pejabat sementara. Nantinya akan ada 3 nama yang diusulkan ke KEMENDAGRI untuk kemudian ditetapkan. Ketua DPRD Tulungagung mengungkapkan pihaknya akan berhati-hati dalam memilih Pejabat Sementara (Pj).
“ Kita bekerja atas nama Undang-Undang, kita sesuai regulasi, ada rekam jejaknya, nanti kita telusuri “ Kata Marsono Ketua DPRD Tulungagung
Masa jabatan pasangan Maryoto Birowo dan Gatut Sunu Wibowo resmi berakhir pada 25 september mendatang. Nantinya akan ada pejabat sementara yang mengisi kekosongan jabatan ini hingga Bupati dan Wakil Bupati pemenang Pilkada 2024 di lantik. (Bon)