Kediri, jurnalmataraman.com, Sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan bidang perumahan dan pemukiman, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Kediri melakukan sosialisasi tentang hibah pertanahan.
Sosialisasi ini sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dan juga sarana komunikasi dengan para stakeholder kelurahan, serta juga para pengembang perumahan di Kota Kediri.
Dalam sosialisasi Hibah Tanah Masyarakat kepada Pemerintah Kota Kediri ini, DPKP Kota Kediri mengandeng bagian aset BPPKAD untuk memberikan pencerahan serta informasi terkait tata cara hibah tanah yang berasal dari masyarakat.
Tema ini diambil mengingat sudah banyak masyarakat memberikan hibah tanah kepada Pemerintah Kota Kediri namun masih belum memahami tata cara dan juga prosedurnya. “Harapannya banyak tanah yang dihibahkan oleh masyarakat ini harus diberikan kepastian hukum termasuk pajaknya,” jelas Heri Purnomo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Kediri.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan peran pemerintah daerah dalam hal membantu proses hibah tanah, bisa berupa membantu percepatan pengsertifikatan, pemecahan atau pengurusan PBB-nya. “Pemerintah akan memberikan kepastian hukum kepada warga yang telah menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umum serta upaya antisipasi permasalahan yang timbul di kemudian hari”jelasnya.
Sugeng menambahkan bila proses admintsrasi ini selesai, hibah akan dicatat dalam daftar barang milik daerah dan pensertifikatan objek hibah menjadi atas nama Pemerintah Kota Kediri.
Peserta dalam sosialisasi ini dari kelurahan, kecamatan dan BPN Kota Kediri yang begitu antusias mendapatkan informasi terkait hibah tanah dari masyarakat ini. (ben/ar)