Tulungagung, jurnalmataraman.com, Dokumen kependudukan pengungsi Rohingya di Tulungagung diusulkan dicabut.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, setelah Petugas Imigrasi melakukan pendataan pada akhir tahun 2023 lalu ditemukan dua pengungsi Rohingya di Tulungagung.
Keduanya tinggal dan berumah tangga dengan warga asli Tulungagung di Kecamatan Besuki dan Kecamatan Ngunut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani mengatakan, pihaknya bersama dengan Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mengambil langkah dengan mengusulkan dokumen
kependudukan kedua WNA tersebut dicabut.
“Setelah dapat informasi itu, kami langsung melakukan rapat internal dan mendatangi WNA bersama dengan pihak terkait,” katanya.
Nina menambahkan, dua WNA itu bertemu dengan pasangannya saat mereka bekerja di Malaysia.
Mereka kemudian datang ke Tulungagung setelah menikah dengan pasangan mereka yang merupakan warga Tulungagung.
Dia menyebut, dari hasil penelusurannya dua WNA tersebut telah berkeluarga. Namun, hanya WNA di Kecamatan Ngunut yang telah memiliki anak.
“Jadi mereka ini punya kartu pengungsi dari UNHCR, dan saat ini masih dipegang mereka, untuk dokumen lain seperti KTP dan KK sudah kami ambil, termasuk akta kelahiran anak juga,” imbuhnya.
Nina menjelaskan, nantinya akta kelahiran dari anak WNA yang tinggal di Ngunut tersebut dapat diproses dengan menggunakan kewarganegaraan ibunya yang merupakan WNI.
“WNA di Kecamatan Besuki tidak memiliki anak dan saat ini kondisinya sakit dan hanya terbaring di ranjang. Kami sudah sampaikan ke KPU juga, soal status kedua WNA ini,” pungkasnya. (rga/mj)