Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Seorang pria berinisal RDE (24) asal Trenggalek, tega melakukan penganiayaan terhadap mertuanya berinisal S (57). Penganiayaan itu bermula ketika RDE merasa kesal karena tidak bisa menemukan anaknya dan istrinya yang berada di rumah mertuanya di Desa Sebalor, Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, kejadian itu bermula pada 28 Juni 2022 sekitar 07.00 WIB, pelaku mendatangi rumah mertuanya dengan tujuan untuk mencari anak balitanya yang berusia 4 tahun serta istrinya. Dimana pada saat itu, pelaku menuduh mertuanya tengah menyembunyikan anak balitanya dan istrinya.
“Ketika pelaku datang di rumah mertuanya, dia langsung mencari keberadaan anak dan istrinya. Namun karena tidak menemukan, pelaku menuduh mertuanya tengah menyembunyikan anak dan istrinya. Selain itu pelaku juga melontarkan kata-kata kasar kepada mertuanya,” ujarnya, (06/07/2022).
Anshori menjelaskan, ketika pelaku menuduh mertuanya menyembunyikan anak dan istrinya, mertuanya memberikan jawaban bahwa anaknya bersama dengan istrinya yang sedang bekerja. Mendengar jawaban itu, pelaku merasa kesal dan dibohongi, yang kemudian pelaku memukul pelipis korban hingga mengeluarkan darah.
“Untuk lokasi penganiayaan berada di depan rumah korban,” jelasnya.
Lanjut Anshori, ketika itu korban mencoba memberikan perlawanan kepada pelaku dengan mencoba memegang kaki pelaku. Tapi, korban malah jatuh dan membuat jari kakinya terluka. Penganiayaan itu terdengar hingga ke tetangga. Hingga salah satu tetangga datang dan mencoba melerai pelaku dan korban.
“Ketika saksi datang ke lokasi kejadian, dia langsung melerai dan menyuruh pelaku pergi dari rumah korban. Akhirnya pelaku pergi dengan tetap melontarkan kata-kata tak pantas hingga melakukan pengancaman pada korban,” imbuhnya.
Setelah itu, korban langsung dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan, karena mengalami luka pada pelipis akibat pukulan dari pelaku. Selain itu, kejadian penganiayaan ini dilaporkan ke Polsek Bandung.
“Dari hasil penyelidikan, polisi langsung bergegas mengumpulkan informasi dan mencari keberadaan pelaku. Akhirnya sekitar 23.30 WIB polisi berhasil mengamankan pelaku yang berada di pinggir jalan raya Desa Sebalor yang sedang nongkorng bersama temannya,” paparnya.
Anshori mengungkapkan, setelah pelaku dimintai keterangan, akhirnya pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan kepada mertuanya. Dan saat ini pelaku sudah berstatus tersangka dan sudah mendekam di Mapolsek Bandung.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun,” pungkasnya. (mj/ham)