Tulungagung, jurnalmataraman.com, Seorang pria berinisial HW (48 tahun) yang tinggal di Desa Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya dan menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Arofahmina, telah ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap ratusan calon jamaah umroh.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa penangkapan HW berawal dari laporan korban bernama LS (42 tahun), seorang perempuan yang tinggal di Desa Srikaton, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. LS ingin melakukan perjalanan umroh dengan menggunakan jasa PT Arofahmina.
Setelah LS membayar sejumlah Rp32 juta, dia dijadwalkan untuk berangkat umroh pada tanggal 27 Februari 2023. Namun, setelah jatuh tempo, LS tidak pernah diberangkatkan.
“Beberapa hari setelah itu, LS akhirnya diberangkatkan ke Jakarta, namun bukan ke lokasi umroh yang dijanjikan,” jelasnya.
LS tertarik untuk mendaftar umroh setelah menghadiri pertemuan di Barata bersama 20 orang calon jamaah umroh lainnya.
Setelah merasa ditipu, LS melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung pada tanggal 31 Agustus 2023. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Tulungagung membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil menangkap HW di Apartemen Sukolilo pada tanggal 24 November 2023.
“PT Arofahmina adalah salah satu perusahaan penyedia jasa umroh dan haji terbesar di Jawa Timur, dengan tujuh cabang di seluruh Indonesia. Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Surabaya,” imbuhnya.
Arsya mengungkapkan, bahwa pada tahun 2022, PT Arofahmina memiliki sekitar 4.700 calon jamaah umroh. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.400 jamaah telah diberangkatkan. Sisanya, sekitar 300 jamaah, dijadwalkan ulang sebanyak 140 orang, sementara sisanya akan menerima pengembalian uang.
“Kerugian total akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp5 Miliar. Atas perbuatannya, HW akan dijerat dengan pasal 372 JO 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (rga/mj)