
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan Direktur PT Kriya Graha berinisial AK sebagai tersangka atas dugaan korupasi pelebaran jalan pada 2018. Atas perbuatanya negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,4 Miliar. Namun saat ini, tersangka tidak dilakukan penahanan atas dugaan korupsi pelebaran jalan di Tulungagung.
AK menjabat sebagai Direktur di PT Kriya Graha. PT tersebut merupakan pelaksana pekerjaan pelebaran ruas jalan Boyolangu-Campurdarat dan Jeli-Picisan pada 2018, sesuai dengan kontrak kerja perjanjian. AK merupukan seorang perempuan yang berasal dari Kecamatan Kauman. Kejari Tulungagung baru menetapkan tersangka pada AK sebagai Direktur PT Kriya Graha pada Rabu (9/2) lalu.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AK sebagai Direktur PT Kriya Graha telah menjadi saksi dan sudah diperiksa sebanyak dua kali. Pada pemeriksaan ke tiga ini, Kejari Tulungagung menetapkan AK sebagai tersangka atas dugaan korupsi pelebaran ruas jalan di Tulungagung pada 2018 lalu.
“Pemeriksaan dilakukan selama enam jam lebih. Tersangka diberikan 30 pertanyaan dari penyidik,” jelasnya.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atas perbuatan dugaan korupsi tersangka AK sebagai Direktur PT Kriya Graha, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,4 Miliar. Namun tersangka sudah mengembalikan uang Rp 1,7 Miliar.
“Sisanya sekitar 700 Juta, yang belum dikembalikan oleh tersangka,” terangnya.
Agung mengatakan, ada beberapa hal yang menguatkan Kejari Tulungagung menetapkan AK selaku Direktur PT Kriya Graha sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pelebaran ruas jalan. Diantaranya sudah terpenuhi dua unsur alat bukti berupa berkas. Atas perbuatan, tersangka telah memunuhi unsur UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai pasal 2 ayat 1 dan UU nomor 3 tentang Tipikor.
“Karena tersanga koperatif, saat ini kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka,” tuturnya.
Agung menambahkan, setelah ini Kejari Tulungagung akan segera melakukan pemberkasan dan melakukan pemeriksaan kepada 25 saksi serta 3 saksi ahli. Setelah pemberkasan seleaai, pihaknya akan segera melimpahkan kepada pengadilan. (mj/ham)