Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Permintaan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tulungagung dikabulkan. Meskipun kenaiakan tunjangan hanya berlaku sembilan bulan ke depan saja.
Kabid Perencanaan dan Pembangunan Desa, Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Anasrudin melalui Kasi Pembangunan Desa, Ahmad Muhaimin mengatakan bahwa pada 2022 pagu ADD mengalami kenaikan menjadi Rp 119,8 Miliar. Sedangkan pada 2021 pagu ADD 2021 hanya 116,7 Miliar. Artinya tahun ini pagu ADD mengalami kenaikan sekitar Rp 3 Miliar.
“ADD merupakan dana yang dialokasikan oleh Pemkab Tulungagung untuk desa, yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima daerah dalam APBD setelah dikurangi DAK,” tuturnya.
Ahmad menjelaskan, ADD hanya dapat digunakan untuk penghasilan tetap (Siltap), TPKPD pegunybgan dan Perdikan, tunjangan BPD, insentid RT/RW, honor pengelola keuangan desa dan iuran BPKS, JKK, JKM.
“Setidaknya hampir 80 persen ADD digunakan untuk pemerintahan desa. Sedangkan untuk pembangunan, pembedayaan, pembinaan masyarakat dan penanggulangan Covid sangat sedikit,” jelasnya.
Tahun lalu BPD di Tulungagung meminta tunjangan dinaikan. Pasalnya tanggungjawab yang dibebankan tidak sebanding tunjangan yang diberikan.
“Sebelumnya tunjangan BPD di Tulungagung hanya sekitar Rp 250 Ribu per bulan,” ujarnya.
Tahun ini karena ada penambahan ADD, tunjangan BPD dinaikan menjadi Rp 350 Ribu per bulan. Meskipun kenaikan tunjangan BPD hanya berlaku selama sembilan bulan ke depan. Hal ini disebabkan karena APBD Tulungagung juga terkena refokusing untuk penanganan Covid-19.
“Kalau kenaikan hanya Rp 50 Ribu mungkin bisa sampai 12 bulan. Tapi karena keterbatasan anggaran kenaikan tunjangan hanya dilakukan selama sembilan bulan ke depan,” paparnya. (mj/ham)