Nganjuk,jurnalmataraman.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau PRKPP Kabupaten Nganjuk tahun ini menyerahkan bantuan buku tabungan dan bantuan sosial berupa uang kepada sejumlah korban bencana alam dan kebakaran di Kabupaten Nganjuk pada Selasa (26 November 2024). Pemberian bantuan diserahkan oleh pihak dinas PRKPP di halaman kantor dinas PRKPP.
Pemberian bantuan itu berdasarkan kriteria bencana yang dialami oleh para penerima, sebab bencana baik dari faktor alam, non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Bencana Alam merupakan bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin puting beliung dan tanah longsor. Sedangkan bencana kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal dapat terjadi karena kelalaian/faktor manusia. Sehingga para korban bencana layak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah setempat.

Menurut Olvi Pamadya Utaya Kusuma, kabid Perumahan, dina PRKPP Kabupaten Nganjuk, bahwa Berdasarkan laporan dari Desa/Kelurahan di Kabupaten Nganjuk pada Tahun 2024, bencana yang terjadi yaitu bencana angin puting beliung, tanah longsor dan bencana kebakaran. mengakibatkan kerugian material yang besar karena terjadinya kerusakan pada rumah tinggal masyarakat. Kerusakan rumah akibat bencana tersebut, maka perlu mendapatkan perhatian dan bantuan oleh Pemerintah Daerah. “ Karena akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat tersebut. Hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perbaikan rumah bagi para korban bencana agar korban bencana dapat menempati rumah yang layak huni” tambahnya.
Mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk khususnya pada Bidang Perumahan Rakyat yaitu memberikan bantuan untuk Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, Belanja Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya dapat diberikan untuk bantuan sosial korban kebakaran, bantuan korban banjir dan bantuan sosial lainnya dalam hal ini untuk memperbaiki rumah yang terdampak bencana tersebut.

Lebih lanjut, Olvi menjelaskan, bahwa tujuan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana di Kabupaten Nganjuk yaitu, Untuk melakukan tugas pokok fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk. Untuk membantu korban bencana alam dan kebakaran dalam menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah yang terdampak bencana hingga menjadi layak huni. “dan Untuk memenuhi capaian Standar Pelayanan Minimal dalam bidang Perumahan Rakyat.” Jelasnya.
Adapun kriteria dan syarat penerima bantuan Menurut Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/023/K/411.315/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Belanja Tidak Terduga untuk Rumah Terdampak Bencana Yang Bersumber Dari Anggaran Pendataan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk adalah sebagai berikut:
- Kelengkapan administrasi Penerima Bantuan, berupa pemenuhan administrasi kriteria calon penerima bantuan, yaitu :
- Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga;
- Merupakan Korban Bencana Alam/Non Alam/ Kebakaran yang tercatat dalam laporan kejadian bencana dari Desa/Kelurahan yang ditujukan kepada Bupati;
- Dalam hal penerima bantuan yang telah diverifikasi dan tercatat meninggal dunia, pelaksanaan pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan pada ahli warisnya yang masih dalam satu KK (Kartu Keluarga) dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari Desa/Kelurahan;
- Dalam hal ahli waris sudah terpisah dari KK (Kartu Keluarga) dan memiliki KK tersendiri akan tetapi masih tinggal dalam satu bangunan yang sama, maka pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari Desa/Kelurahan.
- Kelayakan Teknis, berupa identifikasi/penilaian terhadap kondisi bangunan calon penerima bantuan, yaitu :
- Merupakan bangunan berupa rumah yang dihuni, bukan sebagai tempat persinggahan sementara, toko, gudang atau kandang;
- Mengalami kerusakan sesuai hasil identifikasi layak menerima bantuan disertai dengan bukti-bukti foto kerusakan bangunan.
Beberapa warga sebagai korban bencana dan menerima bantuan diantaranya :
| NO. | NAMA | JENIS KELAMIN | ALAMAT | DESA/KEL. | KECAMATAN | JENIS BENCANA |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
| 1 | Sukadi | Laki-laki | Dsn Patuk RT 03 RW 01 | Ngetos | Ngetos | Kebakaran |
| 2 | Murtini | Perempuan | Dusun Ngetos RT 04 RW 02 | Ngetos | Ngetos | Kebakaran |
| 3 | Mohammad Suwarno | Laki-laki | Jampes RT 04 RW 02 | Jampes | Pace | Kebakaran |
| 4 | Wahyu Budiono | Laki-laki | Dusun Sumber RT 01 RW 01 | Kuncir | Ngetos | Angin Kencang |
| 5 | Yuliana | Perempuan | Jl. Wilis Gg. Mangga RT 03 RW 04 | Cerme | Pace | Kebakaran |
| 6 | Purwanti | Perempuan | Sambikerep RT 03 RW 01 | Sambikerep | Rejoso | Kebakaran |
| 7 | Yanto | Laki-laki | Dusun Tampang RT 04 RW 02 | Wilangan | Wilangan | Kebakaran |
| 8 | Sujarno | Laki-laki | Dsn Tampang RT 04 RW 01 | Wilangan | Wilangan | Kebakaran |



